Anggaran Dasar PAP3I

ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PARA PEMIJAT PENYEHATAN INDONESIA (P-AP3I)
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
  1. Pijat Penyehatan adalah ilmu atau cara-cara berkesehatan tradisional, di luar ilmu kesehatan konvensional yang mengacu pada tradisi, turun temurun, pengalaman, pendidikan non formal, jelas landasan teori dan mekanisme kerjanya, dapat digunakan untuk upaya pencegahan, penyehatan,  pemulihan dan peningkatan daya tahan tubuh.
  2. Pemijat Penyehatan adalah orang – perorang yang menguasai kaidah-kaidah pijat penyehatan dan didalam menyelenggarakan pelayanan mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku dan standar pelayanan Asosiasi.


BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 2
Assosiasi ini bernama PERKUMPULANPARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA disingkat menjadi P-AP3I

Pasal 2a

  1. PERKUMPULAN PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA Dibentuk pada tanggal 17 Desember 2003 (Tujuh belas Desember dua ribu tiga)  di Jakarta waktu yang tidak ditentukan dan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia
  2. AP3I merupakan wadah organisasi Para Pemijat Penyehatan di Indonesia yang bersifat : keilmuan, sosial, dan tidak berpolitik praktis atau tidak berada dibawah naungan partai politik apapun

Pasal 2b

PERKUMPULAN ASSOSIASI PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA berbentuk badan hokum, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0076998.AHA.01.07.TAHUN 2016, Tanggal 27 Oktober 2016 (Dua puluh Tujuh Oktober dua ribu enam belas) dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan 

BAB III
AZAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
AZAS
PERKUMPULAN ASSOSIASI PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA (P-AP3I), berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
TUJUAN :
  1. PERKUMPULAN ASSOSIASI PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA mempunyai motto : “Gali, manfaatkan, dankembangkan Ilmu Pijat Penyehatan yang berkualitas dan profesional  untuk kemanusiaan
  2. Membantu masyarakat dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
  3. Membantu pemerintah dalam menyelenggarakan, penggalian dan pengembangan serta pembinaan pijat penyehatan
  4. Menjalin kerjasama dengan semua pihak terkait, baik instansi pemerintah dan atau organisasi kemasyarakatan lain, khususnya yang berkaitan dengan pijat penyehatan di masyarakat
  5. Mempererat persaudaraan dan kesetiakawanan antar anggota P-AP3I
  6. Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pengarahan kepada anggota agar sadar akan hak dan kewajibannya sesuai  dengan etika profesi, posisi dan peran yang diembannya dalam mengembangkan keilmuan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
  7. Meningkatkan profesionalisme sesuai dengan kaidah keilmuannya

Pasal 5
USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
  1. Memberikan  Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam pelayanan penyehatan
  2. Membantu anggota P-AP3I untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) dengan instansi terkait
  3. Membentuk, mengembangkan, menerbitkan media dan metode komunikasi, informasi dan edukasi dibidang pijat penyehatan
  4. Membina anggota dalam mengamalkan Kode Etik P-AP3I
  5. Melakukan penelitian dan pengembangan pijat penyehatan yang lebih diarahkan untuk meningkatkan keamanan, manfaat, dan kualitas pelayanan Penyehatan
  6. Menyelenggarakan Temu Ilmiah, Seminar, Lokakarya dan sejenisnya  secara berkala sesuai  standard kompetensi profesi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 6
Dalam menjalankan kegiatannya P-AP3I memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Di Tingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP
  2. Di Tingkat Propinsi disebut Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD
  3. Di Tingkat Kabupaten / Kotamadya disebut Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC

Pasal 7
  1. Dewan Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional
  2. Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah / Cabang dan disahkan oleh Pengurus Pusat / Daerah
  3. Masa Bakti Pengurus adalah 5 (Lima) tahun dan dapat / berhak dipilih kembali sampai dengan 2 (dua) periode masa jabatan.
  4. Pengurus Pusat / Daerah / Cabang merupakan satu organisasi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
a.       Seorang Ketua Umum untuk Dewan Pengurus Pusat
b.      Seorang Ketua Daerah untuk Dewan Pengurus Daerah
c.       Seorang Ketua Cabang untuk Dewan Pengurus Cabang
d.      Seorang Sekretaris
e.       Seorang atau lebih Wakil Sekretaris
f.       Seorang Bendahara
g.      Seorang atau lebih Wakil Bendahara
h.      Unit-unit sesuai kebutuhan

  1. a. Untuk mendampingi Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan ayat 4 diatas, dibentuk  Dewan Kehormatan yang terdiri dari : Pelindung (dari Aparat Pemerintah), Pembina,  Pengawas  dan Penasehat Hukum
a.       Untuk Dewan  Pengurus Daerah dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri dari : Pelindung (dari Aparat Pemerintah), Pembina,  Pengawas dan Penasehat Hukum
b.      Untuk Badan Pengurus Cabang dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri dari : Pelindung (dari Aparat Pemerintah), Pembina,  Pengawas dan Penasehat Hukum


BAB V
KEANGGOTAAN , HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Anggota Assosiasi terdiri dari :
  1. Anggota Biasa : adalah mereka yang telah mengikuti  pendidikan pelatihan jenis Pijat Penyehatan, telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  2. Anggota Luar Biasa : adalah Para Pemijat Penyehatan yang belum memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ).
  3. Anggota Kehormatan : adalah orang-orang yang oleh P-AP3I dianggap berjasa dan bersedia memberikan bantuan untuk kemajuan Assosiasi

Pasal 9
  1. Hak-hak Anggota :
  1. Anggota Biasa :
a.       Menyatakan pendapat dan memberikan suara
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus
c.       Membela diri, memperoleh pembelaan dan perlindungan
  1. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa, kecuali hak memilih dan dipilih serta hak memberikan suara

  1. Kewajiban Anggota :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Assosiasi lainnya
  2. Mentaati dan Menjunjung Tinggi Kode Etik P-AP3I
  3. Menjaga dan Menjunjung Tinggi Nama dan Martabat P-AP3I
  4. Aktif melaksanakan program-program P-AP3I



BAB VI
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Kewajiban Dewan Pengurus :
  1. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Mewakili Assosiasi keluar dan kedalam untuk menyelesaikan masalah-masalah dengan pihak lain sesuai dengan bidang  dan tanggung jawabnya
  3. Memimpin pelaksanaan tugas rutin Assosiasi
  4. Melaksanakan keputusan-keputusan hasil rapat

Pasal 11
Wewenang  Dewan Pengurus :
  1. Ketua Umum / Ketua DPD/Ketua DPC dalam melaksanakan semua tugasnya mempunyai wewenang bertindak dan atas nama Assosiasi
  2. Ketua Umum / Ketua DPD/Ketua DPC mewakili Organisasi di dalam dan diluar Pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai kepemilikan
  3. Ketua berwenang mengambil keputusan untuk mengatur jalannya roda Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART.
  4. Apabila laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(3) di atas dapat diterima dalam Rapat Pleno, maka hal ini menjadi tanggung jawab bersama Organisasi

Pasal 12
  1. Ketua dan Pengurus lainnya saling membantu dalam melakukan tugas dan kegiatan Assosiasi
  2. Ketua dalam hal  berhalangan  melakukan kewajibannya dapat memberikan mandat / melimpahkan kewenangannya kepada  Pengurus lainnya.

Pasal 13
  1. Sekretaris berkewajiban mengelola  seluruh  kegiatan kesekretariatan /administrasi sekaligus pengarsipan demi kelancaran kegiatan Assosiasi
  2. Dalam melakukan tugasnya Sekretaris berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan kesekretariatannya kepada ketua.
Pasal 14
1.      Bendahara berkewajiban mengurus dan mengelola keuangan Asosiasi secara efektif, efisien, akuntabel dan terbuka.
2.      Dalam melakukan kewajibannya, sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), Bendahara bertugas mencatat atau membukukan dan melaporkan seluruh kegiatan keuangan kepada ketua.
3.      Setiap pengeluaran keuangan wajib disetujui dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara
4.      Bendahara berkewajiban  membuka dan memperlihatkan neraca keuangan Organisasi  pada setiap audit yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan membacakan laporannya dihadapan pengurus  setiap tribulan.


BAB VII
RAPAT – RAPAT  ORGANISASI
Pasal 15
Rapat-rapat Assosiasi terdiri dari :
  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
  3. Musyawarah Daerah
  4. Musyawarah Cabang
  5. Rapat-rapat Kerja Pusat / Daerah / Cabang
  6. Rapat-rapat Pengurus
Pasal 16
  1. Musyawarah Nasional merupakan Rapat Pleno Anggota yang diadakan sekali dalam 5 tahun
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan bila dipandang perlu atau dua pertiga dari jumlah anggota menghendakinya
Pasal 17

  1. Rapat  Dewan Pengurus dan Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperdua plus satu orang dari jumlah anggota Utusan Daerah
  2. Apabila tidak mencapai  quorum, rapat diundur beberapa waktu dan ketua memanggil / mengundang untuk rapat susulan dan apabila tetap tidak mencapai quorum maka segala keputusan rapat susulan dianggap sah.

Pasal 18
  1. Setiap keputusan rapat diambil atas dasar musyawarah mufakat
  2. Apabila keputusan rapat tidak dapat diambil atas dasar musyawarah mufakat, maka :
a.       Untuk hal-hal yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran Organisasi keputusan diambil melalui pemungutan suara dan adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang terwakili.
b.      Untuk hal-hal lain, apabila keputusan tidak dapat dilakukan musyawarah, maka keputusan ditetapkan melalui pemungutan suara dan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah surat suara ditambah satu
c.       Keputusan hasil rapat  sebagaimana pada  pada ayat (2) di atas sama tingkatnya dengan keputusan Musyawarah Nasional


BAB VIII
KEKAYAAN ASSOSIASI
Pasal 19
  1. Kekayaan Assosiasi diperoleh dari :
  1. Uang Pangkal Anggota
  2. Uang Iuran Anggota
  3. Bantuan dan atau sumbangan yang tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  1. Benda bergerak dan tidak bergerak

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Pleno Anggota (Musyawarah Nasional) atau melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa

                                                               BAB X     
PEMBUBARAN ASSOSIASI
Pasal 21
  1. Assosiasi hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional ( Rapat Pleno Anggota) yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempatan Utusan Daerah yang hadir
  2. Pembubaran Assosiasi dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan sifatnya merinci dan menjelaskan Anggaran Dasar
  3. Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat


BAB XII
PENUTUP
Pasal 23

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional PERKUMPULAN ASSOSIASI PARA PEMIJAT PENYEHATAN INDONESIA  Tahun 2016


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mukadimah