Anggaran Dasar PAP3I
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PARA PEMIJAT PENYEHATAN
INDONESIA (P-AP3I)
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
- Pijat
Penyehatan adalah ilmu atau cara-cara berkesehatan tradisional, di luar
ilmu kesehatan konvensional yang mengacu pada tradisi, turun temurun, pengalaman,
pendidikan non formal, jelas landasan teori dan mekanisme kerjanya, dapat
digunakan untuk upaya pencegahan, penyehatan, pemulihan dan peningkatan daya tahan
tubuh.
- Pemijat
Penyehatan adalah orang – perorang yang menguasai kaidah-kaidah pijat penyehatan
dan didalam menyelenggarakan pelayanan mengikuti peraturan pemerintah yang
berlaku dan standar pelayanan Asosiasi.
BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN
SIFAT
Pasal 2
Assosiasi ini bernama PERKUMPULANPARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA
disingkat menjadi P-AP3I
Pasal 2a
- PERKUMPULAN
PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA Dibentuk pada tanggal 17 Desember 2003
(Tujuh belas Desember dua ribu tiga)
di Jakarta waktu yang tidak ditentukan dan Pengurus Pusat
berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia
- AP3I
merupakan wadah organisasi Para Pemijat Penyehatan di Indonesia yang
bersifat : keilmuan, sosial, dan tidak berpolitik praktis atau tidak
berada dibawah naungan partai politik apapun
Pasal 2b
PERKUMPULAN ASSOSIASI PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA berbentuk badan
hokum, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0076998.AHA.01.07.TAHUN 2016, Tanggal 27
Oktober 2016 (Dua puluh Tujuh Oktober dua ribu enam belas) dan merupakan
Organisasi Kemasyarakatan
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
AZAS
PERKUMPULAN
ASSOSIASI PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA (P-AP3I), berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
TUJUAN :
- PERKUMPULAN
ASSOSIASI PARA PEMIIJAT PENYEHATAN INDONESIA mempunyai motto : “Gali,
manfaatkan, dankembangkan Ilmu Pijat Penyehatan yang berkualitas dan
profesional untuk kemanusiaan”
- Membantu
masyarakat dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
- Membantu
pemerintah dalam menyelenggarakan, penggalian dan pengembangan serta
pembinaan pijat penyehatan
- Menjalin
kerjasama dengan semua pihak terkait, baik instansi pemerintah dan atau
organisasi kemasyarakatan lain, khususnya yang berkaitan dengan pijat
penyehatan di masyarakat
- Mempererat
persaudaraan dan kesetiakawanan antar anggota P-AP3I
- Memberikan
bimbingan, penyuluhan dan pengarahan kepada anggota agar sadar akan hak
dan kewajibannya sesuai dengan
etika profesi, posisi dan peran yang diembannya dalam mengembangkan
keilmuan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Meningkatkan
profesionalisme sesuai dengan kaidah keilmuannya
Pasal 5
USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
- Memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
dalam pelayanan penyehatan
- Membantu
anggota P-AP3I
untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) dengan
instansi terkait
- Membentuk,
mengembangkan, menerbitkan media dan metode komunikasi, informasi dan
edukasi dibidang pijat penyehatan
- Membina
anggota dalam mengamalkan Kode Etik P-AP3I
- Melakukan
penelitian dan pengembangan pijat penyehatan yang lebih diarahkan untuk
meningkatkan keamanan, manfaat, dan kualitas pelayanan Penyehatan
- Menyelenggarakan
Temu Ilmiah, Seminar, Lokakarya dan sejenisnya secara berkala sesuai standard kompetensi profesi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
Dalam menjalankan kegiatannya P-AP3I memiliki kelengkapan sebagai berikut :
- Di
Tingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP
- Di
Tingkat Propinsi disebut Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD
- Di
Tingkat Kabupaten / Kotamadya disebut Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC
Pasal 7
- Dewan
Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional
- Dewan
Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang diangkat dan diberhentikan oleh
Musyawarah Daerah / Cabang dan disahkan oleh Pengurus Pusat / Daerah
- Masa
Bakti Pengurus adalah 5 (Lima) tahun dan dapat / berhak dipilih kembali
sampai dengan 2 (dua) periode masa jabatan.
- Pengurus
Pusat / Daerah / Cabang merupakan satu organisasi yang bersifat kolektif
dengan susunan sebagai berikut :
a.
Seorang Ketua Umum untuk Dewan Pengurus Pusat
b.
Seorang Ketua Daerah untuk Dewan Pengurus Daerah
c.
Seorang Ketua Cabang untuk Dewan Pengurus Cabang
d.
Seorang Sekretaris
e.
Seorang atau lebih Wakil Sekretaris
f.
Seorang Bendahara
g.
Seorang atau lebih Wakil Bendahara
h.
Unit-unit sesuai kebutuhan
- a. Untuk
mendampingi Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan ayat 4 diatas,
dibentuk Dewan Kehormatan yang
terdiri dari : Pelindung (dari Aparat Pemerintah), Pembina, Pengawas
dan Penasehat Hukum
a.
Untuk Dewan
Pengurus Daerah dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri dari : Pelindung
(dari Aparat Pemerintah), Pembina,
Pengawas dan Penasehat Hukum
b.
Untuk Badan Pengurus Cabang dibentuk Dewan Kehormatan
yang terdiri dari : Pelindung (dari Aparat Pemerintah), Pembina, Pengawas dan Penasehat Hukum
BAB V
KEANGGOTAAN , HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 8
Anggota Assosiasi terdiri dari :
- Anggota
Biasa : adalah mereka yang telah mengikuti
pendidikan pelatihan jenis Pijat Penyehatan, telah memiliki Surat
Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang
- Anggota
Luar Biasa : adalah Para Pemijat Penyehatan yang belum memiliki Surat
Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ).
- Anggota
Kehormatan : adalah orang-orang yang oleh P-AP3I
dianggap berjasa dan bersedia memberikan bantuan untuk kemajuan Assosiasi
Pasal 9
- Hak-hak
Anggota :
- Anggota
Biasa :
a.
Menyatakan pendapat dan memberikan suara
b.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
c.
Membela diri, memperoleh pembelaan dan perlindungan
- Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa,
kecuali hak memilih dan dipilih serta hak memberikan suara
- Kewajiban
Anggota :
- Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Assosiasi
lainnya
- Mentaati
dan Menjunjung Tinggi Kode Etik P-AP3I
- Menjaga
dan Menjunjung Tinggi Nama dan Martabat P-AP3I
- Aktif
melaksanakan program-program P-AP3I
BAB VI
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Kewajiban Dewan Pengurus :
- Melaksanakan
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mewakili
Assosiasi keluar dan kedalam untuk menyelesaikan masalah-masalah dengan
pihak lain sesuai dengan bidang dan
tanggung jawabnya
- Memimpin
pelaksanaan tugas rutin Assosiasi
- Melaksanakan
keputusan-keputusan hasil rapat
Pasal 11
Wewenang Dewan Pengurus :
- Ketua
Umum / Ketua DPD/Ketua DPC dalam melaksanakan semua tugasnya mempunyai
wewenang bertindak dan atas nama Assosiasi
- Ketua
Umum / Ketua DPD/Ketua DPC mewakili Organisasi di dalam dan diluar
Pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan baik yang mengenai
pengurusan maupun yang mengenai kepemilikan
- Ketua
berwenang mengambil keputusan untuk mengatur jalannya roda Organisasi,
sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART.
- Apabila
laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(3) di atas dapat diterima
dalam Rapat Pleno, maka hal ini menjadi tanggung jawab
bersamaOrganisasi
Pasal 12
- Ketua
dan Pengurus lainnya saling membantu dalam melakukan tugas dan kegiatan
Assosiasi
- Ketua
dalam hal berhalangan melakukan kewajibannya dapat memberikan
mandat / melimpahkan kewenangannya kepada
Pengurus lainnya.
Pasal 13
- Sekretaris
berkewajiban mengelola seluruh kegiatan kesekretariatan /administrasi
sekaligus pengarsipan demi kelancaran kegiatan Assosiasi
- Dalam
melakukan tugasnya Sekretaris berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan
kesekretariatannya kepada ketua.
Pasal 14
1.
Bendahara berkewajiban mengurus dan mengelola keuangan
Asosiasi secara efektif, efisien, akuntabel dan terbuka.
3.
Setiap pengeluaran keuangan wajib disetujui dan
ditandatangani oleh ketua dan bendahara
4.
Bendahara berkewajiban
membuka dan memperlihatkan neraca keuangan Organisasi pada setiap audit yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas dan membacakan laporannya dihadapan pengurus setiap tribulan.
BAB VII
RAPAT – RAPAT ORGANISASI
Pasal 15
Rapat-rapat Assosiasi terdiri dari :
- Musyawarah
Nasional
- Musyawarah
Nasional Luar Biasa
- Musyawarah
Daerah
- Musyawarah
Cabang
- Rapat-rapat
Kerja Pusat / Daerah / Cabang
- Rapat-rapat
Pengurus
Pasal 16
- Musyawarah
Nasional merupakan Rapat Pleno Anggota yang diadakan sekali dalam 5 tahun
- Musyawarah
Nasional Luar Biasa diadakan bila dipandang perlu atau dua pertiga dari
jumlah anggota menghendakinya
Pasal 17
- Rapat Dewan Pengurus dan Musyawarah Nasional
dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya seperdua plus satu
orang dari jumlah anggota Utusan Daerah
- Apabila
tidak mencapai quorum, rapat
diundur beberapa waktu dan ketua memanggil / mengundang untuk rapat
susulan dan apabila tetap tidak mencapai quorum maka segala keputusan
rapat susulan dianggap sah.
Pasal 18
- Setiap
keputusan rapat diambil atas dasar musyawarah mufakat
- Apabila
keputusan rapat tidak dapat diambil atas dasar musyawarah mufakat, maka :
a.
Untuk hal-hal yang menyangkut perubahan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran Organisasi keputusan diambil
melalui pemungutan suara dan adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang terwakili.
b.
Untuk hal-hal lain, apabila keputusan tidak dapat
dilakukan musyawarah, maka keputusan ditetapkan melalui pemungutan suara dan
adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah surat
suara ditambah satu
c.
Keputusan hasil rapat
sebagaimana pada pada ayat (2) di
atas sama tingkatnya dengan keputusan Musyawarah Nasional
BAB VIII
KEKAYAAN ASSOSIASI
Pasal 19
- Kekayaan
Assosiasi diperoleh dari :
- Uang
Pangkal Anggota
- Uang
Iuran Anggota
- Bantuan
dan atau sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
- Benda
bergerak dan tidak bergerak
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Pleno
Anggota (Musyawarah Nasional) atau melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa
BAB X
PEMBUBARAN ASSOSIASI
Pasal 21
- Assosiasi
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional ( Rapat Pleno Anggota)
yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya tiga
perempatan Utusan Daerah yang hadir
- Pembubaran
Assosiasi dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
- Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
- Anggaran
Rumah Tangga tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan sifatnya
merinci dan menjelaskan Anggaran Dasar
- Apabila
terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar,
tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat
disahkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional PERKUMPULAN ASSOSIASI PARA
PEMIJAT PENYEHATAN INDONESIA Tahun 2016
Komentar
Posting Komentar