Mukadimah

MUKADIMAH

Menyadari bahwa kesehatan masyarakat merupakan unsur pokok untuk memajukan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa, seperti yang difatwakan dalam Undang – Undang Dasar 1945, maka kami Pemijat Penyehatan Indonesia dalam hal ini menghimpun diri dalam sebuah wadah Organisasi P-AP3I sebagai wujud peran serta aktif kami dalam  meningkatkan derajat kesehatan bangsa.
Peran aktif kami mengemban tugas sesuai dengan yang termaktub di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Undang – Undang no. 36 Tahun 2009 akan mengacu kepada terbentuknya profesionalisme dan kemandirian dengan mentaati kaidah-kaidah Hukum, Budaya, Keterbukaan dan Hak Azasi manusia

Kami Pemijat Penyehatan Indonesia, atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa melalui Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I), menata diri dengan pedoman yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggaran Dasar PAP3I