Mukadimah
MUKADIMAH
Menyadari bahwa kesehatan masyarakat merupakan
unsur pokok untuk memajukan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa,
seperti yang difatwakan dalam Undang – Undang Dasar 1945, maka kami Pemijat Penyehatan
Indonesia dalam hal ini menghimpun diri dalam sebuah wadah Organisasi P-AP3I sebagai wujud peran serta aktif kami
dalam meningkatkan derajat kesehatan
bangsa.
Peran aktif kami mengemban tugas sesuai dengan yang
termaktub di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Undang – Undang no. 36
Tahun 2009 akan mengacu kepada terbentuknya profesionalisme dan kemandirian
dengan mentaati kaidah-kaidah Hukum, Budaya, Keterbukaan dan Hak Azasi manusia
Kami Pemijat Penyehatan Indonesia, atas Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa melalui Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I), menata diri dengan pedoman yang tertuang
didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komentar
Posting Komentar